Senin, 20 Juni 2011

Central Government in Local Development in Indonesia

Dalam buku “Central Government in Local Development in Indonesia” oleh Colin MacAndrews menyatakan bahwa struktur pemerintahan di Indonesia telah dibentuk oleh sejumlah faktor-faktor. Terdapat pengaruh yang berbeda bentuknya dari pemerintah yang dulu, termasuk pada masa kolonial dari abad 15 sampai abad 19, kemudian tipe administrasi di era kolonial yang dibentuk oleh pemerintah belanda di abad ke 19 dan akhirnya muncul sejak kemerdekaan Indonesia. Salah satu faktor yang memainkan peranan penting hampir disetiap bentuk perbedaan tipe-tipe dari pemerintah memiliki dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan wilayah diluar tersebut. Keseimbangan kekuasaan yang inheren dalam hubungan ini memiliki signifikansi tertentu di Indonesia karena bentuk dan keadaan wilayah, besar dan ketidakseimbangan distribusi dari populasi dan ditandai dengan etnik, agama, dan perbedaan ekologis. Struktur pemerintahan yang saat ini dipakai di Indonesia adalah berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 meletakkan bentuk bagi sebuah pemerintahan, termasuk divisi di Indonesia yang memiliki wilayah besar dan kecil. Di tingkat nasional, Indonesia dibawah UUD 1945 dengan kekuasaan ada di tangan rakyat. Kekuasaan ini diserahkan kepada sebuah lembaga pemerintah yang dinamakan MPR. Bentuk ini merupakan lembaga tertinggi negara yang memilih presiden dan wakilnya yang akan memimpin negara selama 5 tahun kedepan. Selain itu ada juga DPR yang akan membantu tugas pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah pusat di Indonesia didukung oleh sejumlah non-departemen penting yang memberikan laporan langsung kepada presiden. Termasuk Biro Pusat Statistik, Badan Kepegawaian Daerah. Di tingkat pemerintahan local, Indonesia dibagi kedalam 27 propinsi yang pengaturan administrasinya dibawah departemen dalam negeri. Beberapa propinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk oleh presiden melalui Dewan Perwakilan rakyat Daerah ( DPRD Tk I ). Propinsi tersebut bekerja dengan dipimpin oleh gubernur dalam menyiapkan undang-undang dan anggaran pripinsi tetapi itu bukanlah kekuasaan yang utama, terutama adalah bertindak sebagai badan penasehat. Seorang gubernur memiliki satu atau lebih untuk membantunya tergantung pada ukuran wilayah, dan sebuah secretariat daerah yang terdiri dari sejumlah bagian keuangan, audit yang membantu gubernur dalam mengurus administrasi propinsi. System kepagawaian dalam masyarakat sipil sejak tahun 1983 telah memiliki tiga juta pegawai. Semua pegawai negeri tersebut dibagi dalam dua kategori, yang pertama pegawai yang dipilih oleh pemerintah pusat dan yang satu nya lagi dipilih oleh pemerintah daerah dan biasanya menghabiskan karir mereka di daerah tersebut. Jika berbicara tentang pemerintah lokal di Indonesia dapat kita bandingkan juga dengan pemerintahan lokal yang ada di inggris, seperti yang dibahas didalam buku “Local Government “ third edition oleh Howard Elcock. Jika bentuk pemerintahan local di Indonesia masih sangat bersifat tradisional dan dipengaruhi oleh zaman kolonial, maka pemerintah lokal di inggris bersifat dwimakna dan ambivalen. Inggris yang merupakan sebuah negara kecil, pulau yang padat populasi dengan kekuatan pemerintah pusat. Hanya sedikit pengakuan yang diberikan untuk regional atau budaya nasional dalam budaya. Tidak seperti di Indonesia yang memberikan keluasan dalam pengakuan untuk berbudaya. Namun mereka memiliki benteng perlindungan dari tirani sentralisasi. Pemerintah lokal dikontrol oleh sebuah peraturan dan kebijakan, misalnya nilai-nilai tradisional dianggap sebagai pelindung dari kontrol alat negara yang koersion oleh seorang perdana menteri. Otonomi daerah telah memberikan keyakinan terhadap struktur pendidikan dan metode pembangunan dengan jenis cara yang luas dan berbeda. Diatas semua, pemerintah daerah menyediakan sebuah cara dimana warga dapat mengontrol hubungan daerah mereka dan mengungakapkan keinginan mereka melalui suara mereka melalui kewenangan daerah mereka, terutama ketika mereka menolak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah lokal bersifat tegang hal ini diakibatkan pemerintah pusat selalu mengintervensi pemerintah daerah dengan tiga alasan yaitu pertama untuk mengimplementsikan kebijakan yang telah dibuat, melalui undang-undang. Yang kedua adalah mencegah kekuasaan daerah dari mengejar materi (uang) dan kebijakan pengeluaran yang yang bertentangan dengan konselir pemrbendaharaan. Dan yang terakhir yaitu pemerintah pusat membutuhkan keyakinan terutama sebagai populasi yang terus bertambah, dimana pelayanan daerah dibutuhkan. Inggris merupakan negara kesatuan bukan federal. Sebagai negara kesatuan maka kedaulatannya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat membentuk pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berada langsung dibawah pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyerahkan urusan pemerintahan kepada daerah sebagai kewenangannya secara rinci, yang dikenal dengan ultravires doctrine. Dengan model penyerahan urusan pemerintahan seperti ini maka daerah mengetahui persis urusan-urusan pemerintahan apa yang perlu diselenggarakan. Berdasarkan pelimpahan wewenang secara rinci inilah pemerintah daerah tidak boleh melampaui kewenangan yang menjadi miliknya. Inggris menganut sistem parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana mentri dari partai pemenang pemilu atau yang menguasai mayoritas di parlemen. Perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen. Sedangkan analisis hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Indonesia dibatasi oelh rezim orde baru dan reformasi. Rezim orde baru yang berkuasa sejak tahun 1968 sampai 1998 menyelenggarakan pemerintah daerah berdasarkan UU No 5 tahun 1974 tentang pemerintah daerah. Undang-undang ini menggunakan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan secara bersamaan, yang satu dengan yang lain saling melengkapi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah daerah tersusun secara hirarkis dari pusat sampai ke desa dengan susunan sebagai berikut : pemerintah pusat, pemerintah provinsi daerah tingkat I, pemerintah daerah kabupaten/kotamadya tingkat II, pemerintah wilayah kecamatan, dan pemerintah kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

yihaaaa....I LOVE Jakarta :))))

yihaaaa....I LOVE Jakarta :))))

life is never flat :))

life is never flat :))