Senin, 20 Juni 2011

bagiamana pemilu yang dikatakan free and fair??

A. Latar Belakang Sistem pemilu berkaitan erat dengan tipe perwalian dan sifat demokrasi yang dijadikan dasar sistem pemilu. Pilihan sistem pemilu merupakan sebuah keputusan yang fundamental mengenai bagaimana politik akan dirancang. Pembangunan demokrasi tidak berlangsung serta merta dan sekaligus, tetapi melalui sebuah proses yang cukup panjang. Terutama bagi sebuah Negara bangsa seperti Indonesia yang saat ini sedang mengalami masa transisi dari sistem pemerintahan otoriter menuju pemerintahan yang demokratis. Dalam sebuah Negara demokrasi, pemilu merupakan suatu wujud nyata dalam pelaksanaan demokrasi. Disamping unsur pemilihan umum, di Negara demokrasi juga harus ada unsur pertanggung jawaban kekuasaan. Oleh karena itu jika pemilihan dapat dipandang sebagai akhir paradigma demokrasi. Salah satu efek dari proses demokratisasi dan pemenuhan hak asazi manusia adalah menguatnya pengawasan dan perimbangan dalam kehidupan sosial politik. Namun sayangnya selama ini administrasi pemilu seringkali dianggap tidak terlalu penting. Padahal proses administrasi pemilu yang adil dan efektif merupakan kondisi yang diperlukan dalam menghasilkan pemilu yang bebas dan adil ( Rose, 2000:6 ). Administrasi pemilu tersebut dapat diartikan sebagai pengorganisasian proses pemungutan suara dan perhitungan suara oleh pejabat dari institusi yang berwenang. Karena sifatnya yang sangat teknis, proses administrasi pemilu paling mudah di intervensi, terutama oleh penguasa yang ingin tetap mempertahankan kekuasaan mereka. Sejatinya ide dasar demokrasi sangatlah mulia. Melalui sistem demokrasi hak-hak kedaulatan warga Negara ingin dilindungi, aspirasi mereka disalurkan, dan melalui mekanisme pemilihan umum hendak dijaring wakil-wakil rakyat terbaik untuk tampil ke panggung kekuasaan. B. Perumusan Masalah Mencoba menjelaskan bagaimana pemilu yang dikatakan free and fair? bagaimana sistem proporsional dengan daftar terbuka dan jumlah parpol yang sangat banyak mempengaruhi proses penyelenggaraan pemilu, bagaimana relasi kuasa antara penguasa dan parpol dalam proses penyelenggaraan pemilu yang free dan fair. C. Kerangka Teori a. Teori Electoral Engineering ( Pippa Norris) Hasil dari sebuah pemilu sangat dipengaruhi oleh faktor administrasi atau prosedur pendaftaran dan fasilitas untuk pemungutan suara. Banyak Negara yang telah mencoba dengan teknologi inovasi yang lebih baru dalam administrasi pemilu. Ini termasuk bagan pemungutan suara, apakah menggunakan pemungutan suara elektronik via internet dari rumah atau kantor, atau lebih sederhananya dengan menggunakan komunikasi baru dan teknologi informasi dalam bentuk polling stations dan sebagian lagi melalui kotak suara. Ada juga yang membuat tempat pemungutan suara menjadi sedikit lebih menarik, seperti meletakkannya di tempat pusat perbelanjaan, atau lebih dekat dengan rumah sakit serta dapat dilakukan walau kita sedang tidak libur bekerja. Pippa Norris menekankan dalam bukunya yang berjudul the electoral engineering, persoalan administrasi pemilu sering kali dikaitkan proses registrasi dari pemungutan suara serta sarana yang mendukung untuk menciptakan sebuah administrasi pemilu yang baik serta budaya tingkah laku masyarakat. Orang-orang yang ingin memperbaiki mutu dari administrasi pemilu seringkali fokus terhadap prosedur administrasi pemilu, pada dasar permasalahan proses registrasi dan pemungutan suara, disamping mengatur integritas dari proses pelaksanaan pemilu yang akan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Hal yang paling penting dalam melakukan sebuah pemilu yang free and fair menurut pippa Norris yaitu dengan menggabungkan hasil perolehan suara dengan sistem pemilu proporsional, dengan sebuah wilayah distrik yang kecil, sering dilakukan tapi termasuk jarang kontes nasional, dengan partai politik yang kompetitif, adanya pemilihan presiden. Selain itu sangat diperlukan yang namanya sebuah kebijakan publik dan desain pemilu, termasuk juga kondisi-kondisi yang dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk tingkat pembangunan masyarakat, mobilisasi kelompok, serta tingkah laku dari masyarakat ( voting behavior ) yang sangat menentukan dalam mewujudkan pemilu yang adil. D. Pembahasan Banyak desain konstitiuonal yang relatif belum lama terbentuk, gerakan global untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis pada tahun 1980-an dan 1990-an mendorong untuk segera dicarinya suatu model pemerintahan perwakilan yang sesuai disertai evaluasi sistem pemilu. Proses ini di dorong oleh munculnya kesadaran yang meluas bahwa lembaga politik dapat membawa dampak yang signifikan terhadap sistem politik yang lebih luas, misalnya semakin disadarinya bahwa sistem pemilu dapat membantu merekayasa kerjasama dan akomodasi pada masyarakat yang terpecah. Desain sistem pemilu tersebut berkaitan dengan aspek administrative pemilu, misalnya TPS ( tempat pemungutan suara ), pendaftaran pemilih, pencalonan caleg, dll. Ada banyak sistem pemilu, dan cara yang paling mudah untuk mengamati suatu sistem pemilu yaitu dengan mengelompokkan mereka sesuai dengan tingkat efisiensi tersebut dalam mengkonversi perolehan suara nasional. Indonesia sebagai salah satu Negara yang menganut demokrasi memilih sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka. Hal ini sesuai dengan UU No 12 tahun 2003, dengan adanya UU tersebut kita telah sah mengadopsi sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sistem proporsional terbuka merujuk pada formula pembagian kursi atau penentuan calon terpilih, yaitu setiap partai politik peserta pemilu mendapatkan kursi proporsional dengan jumlah suara yang sah yang diperolehnya. Penerapan formula proporsional dimulai dengan menghitung Bilangan Pembagi Pemilih ( BPP ), yaitu jumlah keseluruhan suara sah yang diperoleh oleh partai politik peserta pemilu pada suatu daerah pemilihan dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan tersebut. Adapun kelebihan sistem proporsional terbuka yaitu lebih representative, memberikan peluang bagi orang yang disegani untuk bisa duduk di DPR, selain itu partai tetaplah yang menjadi penentu, menentukan seseorang menjadi kandidat atau tidak. Namun sistem proporsional terbuka diakomodasi secara formal, tetapi pada akhirnya “diakali” kembali oleh partai-partai besar sehingga pada prakteknya yang berlangsung adalah sistem yang lama. Pilihan atas sebuah sistem pemilu memiliki cakupan yang luas dan pada akhirnya tergantung tidak hanya pada kapasitas logistik nasional untuk menyelenggarakan pemilu tetapi juga mengenai dana yang dikeluarkan. Sistem proporsional merupakan sistem pemilu yang paling murah untuk dikelola, sebab sistem tersebut hanya menggunakan satu daerah pemilihan nasional yang tidak membutuhkan pembagian daerah pemilihan, atau menggunakan distrik wakil majemuk yang sangat luas yang sesuai dengan batas-batas propinsi yang ada. Seperti yang dikatakan Norris bahwa untuk menghasilkan pemilu yang free and fair sangat lah baik jika menggunakan sistem pemilu proporsional. Dalam sebuah penyelenggaraan pemilu hal yang paling penting adalah bagaimana agar pelaksanaan pemilu tersebut dapat berjalan secara adil, dan hal ini berkaitan erat dengan peran dari KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara, sehingga KPU benar-benar dapat dihindarkan dari intervensi ataupun kontrol dari pemerintah yang berkuasa. Maka dibuatlah perubahan UU Pemilu yang menghasilkan anggota KPU yang independen di tahun 2001. Hal yang senada juga dilakukan dengan pemilu 2004, dimana para anggotanya di rekrut berdasarkan fit and proper tes. Sehingga pemilu 2004 sangat berbeda dengan pemilu 2009, dimana dalam pemilu 2004 mekanisme pengaturan diatur dengan baik, hal ini dapat dilihat dari pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi. Pemilu 2004 juga memiliki ketergantungan yang sangat besar dari peran para penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan KPU yang memproses tindak pelanggaran pemilu. Tidak dapat dipungkiri suksesnya Pemilu sangat bergantung pada kinerja Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilu. Faktor utama yang mendorong pentingnya pemantauan penyelenggaraan pemilu, khususnya biaya pemilu adalah tidak adanya mekanisme pengawasan eksternal terhadap badan penyelenggara pemilu. Hal ini bisa dilihat dari mekanisme bahwa pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan biaya pemilu dilakukan oleh Sekjen KPU. Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran kode etik KPU dibentuklah Dewan Kehormatan ( DK ) yang berasal dari anggota KPU itu sendiri. Panwaslu sendiri berfungsi untuk mengawasi setiap tahapan pemilu, baik terhadap peserta pemilu maupun terhadap penyelenggara pemilu ( KPU ). Namun Badan Pengawas Pemilu dan jajarannya tidak mampu memanfaatkan secara maksimal keterbatasan wewenang yang dimilikinya. Dalam berbagai kesempatan, mereka justru meminta masyarakat untuk memaklumi bahwa mereka sebenarnya tidak berdaya diantara kepandiran penyelenggara dan kecongkakan penegak hukum serta kenaifan peserta pemilu. Padahal dalam mewujudkan pemilu yang adil lembaga-lembaga tersebut harus saling bekerja sama dan bekerja demi kepentingan rakyat, bukan berdasarkan kepentingan kelompok. Tanpa political will dari rezim yang berkuasa maka yang biasa terjadi adalah mempertahankan kekuasaan seperti yang dikatakan Lord Acton bahwa power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely. Skema organisasi KPU pemilu 2004 tingkat pusat Ketua/wakil/anggota KPU : 9 anggota Sekjen/wakil sekjen KPU Biro SDM Biro perencanaan Biro umum Biro teknis Biro keuangan Biro datin Biro hukum Biro logistik Biro humas Biro pengawas Hasil restrukturisasi skema organisasi KPU Pemilu 2009 tingkat pusat Anggota KPU 70rang Sekjen/wasekjen KPU Biro SDM Biro perencanaan Biro umum Biro teknis Biro keuangan Biro hukum Biro logistik pengawasan Berdasarkan UU No 12 tahun 2003 semua keputusan prinsip penyelenggaraan pemilu diputuskan dalam pleno KPU, walaupun KPU di awal masa kerjanya sudah membuat Renstra 2001-2006. Biro-biro yang ada di KPU tersebut memiliki kewenangan yang berbeda-beda. Biro hukum menjadi sangat kuat posisinya untuk melindungi KPU dari aturan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam membahas tentang penyelenggaraan pemilu yang free and fair tidak dapat kita hindari mengenai persoalan administrasi pemilu. Selama ini masalah administrasi pemilu seringkali dianggap kurang penting, padahal proses pemilu yang adil dan efektif merupakan kondisi yang diperlukan untuk menghasilkan pemilu yang bebas dan adil ( Rose : 2000:6 ). Pendaftaran pemilih merupakan bagian yang paling kompleks, kontroversial dan seringkali dianggap sebagai tahapan yang paling kurang kesuksesannya. Pemilu di Zambia tahun 1996 misalnya dimana kurang dari setengah populasi yang memenuhi syarat untuk didaftar meskipun ada usaha-usaha pendaftaran secara besar-besaran. Selain itu desain surat suara sebisa mungkin dibuat agar lebih mudah dimengerti oleh pemilih, hal ini menghindari jumlah suara yang rusak atau tidak sah, sebab menggunakan symbol-simbol dalam pemilihan caleg. Intervensi administrasi pemilu seringkali dilakukan dalam bentuk constitutional engineering ( rekayasa konstitusi ), penguasa dan lembaga penyelenggara pemilu. Proses intervensi administrasi pemilu pada umumnya tidak segera disadari, bukan hanya karena factor ketidakpedulian masyarakat tapi juga karena proses tersebut dilakukan secara halus dan dilindungi oleh hokum. Sehingga proses yang berjalan terlihat dimana demokratisasi berjalan baik padahal dibalik itu telah dilakukan rekayasa secara tak tampak dari para elit yang berkuasa. Adapun salah satu sumber dari ketidakberesan dalam administrasi pemilu yaitu berasal dari persoalan DPT ( daftar pemilih tetap ). Bila kita lihat pada pemilu 2004 data pemilih dibuat dengan menggunakan data pencacahan dari pintu ke pintu oleh BPS lalu diserahkan ke KPU untuk diproses lebih lanjut. Namun ketika pemilu 2009 cara seperti ini tidak digunakan lagi, dan lebih memilih penggunaan SIAK ( sistem informasi dan administrasi kependudukan ) yang diolah menjadi DP4 ( daftar potensial peserta pemilu ) dan diserahkan ke KPU. Hal ini tentunya tidak se akurat yang dilakukan di pemilu 2004, dimana proses pengambilan data tersebut tidak dilakukan dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan oleh BPS, sehingga sangat rentan akan terjadinya manipulasi data. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kerumitan dalam mengurus DPT yaitu pertama, KPU mengalami kesulitan untuk mengecek data pemilih, biro data dan informasi KPU 2004 telah dihapus dari struktur organisasi KPU 2009. Kedua, ketika KPU mencoba menyusun database dengan cara menggabungkan kembali semua data pemilih tiap kecamatan di Indonesia dalam file exel, fasilitas excel tidak mampu menampung data pemilih sekitar 154.741.787 jiwa dengan 5 variabel ( nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat ). Dan Jika ditinjau dari sudut mekanisme pengawasan, pemilu 2004 jauh lebih baik daripada pemilu 2009. Pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu 2004 sudah dibagi kedalam 3 bagian : a. Tindak pidana pemilu b. Pelanggaran administrasi c. Sengketa Dilihat dari kacamata nasional, begitu banyak masalah dalam pemilu 2009 kemarin, termasuk pelanggaran dalam pemilu .Di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan Jumlah pelanggaran administrasi dan pidana di tahun 2009 yang telah masuk ke Panwaslu Provinsi, Kabupaten, atau kecamatan setanah air sebanyak 15.341 kasus. Sedangkan di tahun 2004 jumlah pelanggaran hanya 8.946 kasus pelanggaran. Meskipun jumlah kasusnya meningkat, penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu 2009 lebih baik bila dibandingkan dengan pemilu 2004. Pada pemilu 2009, dari total 15.431 pelanggaran administrasi yang diterima panwaslu, yang diselesaikan Panwaslu, yang diselesaikan sebesar 49%. Bandingkan dengan pemilu 2004 dari total 8.946 pelanggaran, hanya 32% yang diselesaikan KPU. Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya efektifitas penegakan hukum pemilu, setidak nya ada 4 faktor pidana, yaitu (1) koordinasi pengawas pemilu dengan kepolisian yang tidak berjalan dengan baik. (2) Kepolisian dan kejaksaan menilai bukti-bukti tidak cukup, (3) adanya keputusan diskresi dari polisi/jaksa untuk tidak menindaklanjuti kasus pelanggaran dengan beberapa alasan, (4) pembiaran kasus tanpa alasan yang jelas. Larry Diamond pernah mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi mencakup tiga agenda besar yaitu (1) kinerja atau performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis, (2) institusionalisasi politik ( penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum ), (3) restukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya sipil society yang otonom di lain pihak. Beliau juga mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi tidak hanya cukup dengan terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan juga melembaganya komitmen demokrasi pada partai-partai dan parlemen yang dihasilkan. Dalam hal penguatan birokrasi sangat diperlukan akuntabilitas dan kontrol terhadap birokrasi, dalam hal ini KPU. Ada beberapa model kontrol politik terhadap birokrat yang dapat dilakukan melalui mekanisme tanggung jawab politis ( bertanggung jawab kepada parlemen dan presiden ), politisasi dari the civil servise ( political appointments ) dan dapat membangun counter-bereaucracy ( political adviser ). Institusi politik membuat aturan main dalam pelaksanaan demokrasi, dan sistem pemilu seringkali dianggap sebagai institusi politik yang paling mudah dimanipulasi, baik untuk hal-hal yang baik maupun hal-hal yang tidak baik. Hal ini didasarkan pada mengkonversi perolehan suara pemilu menjadi kursi di parlemen, pemilihan sistem pemilu secara efektif dapat menentukan siapa yang dipilih dan partai mana yang berkuasa. Sistem pemilihan bertindak sebagai wadah penghubung yang memungkinkan rakyat dapat menagih tanggung jawab atau janji-janji wakilnya yang telah mereka pilih ( Ben Reilly : 1999, hal 25 ). Diterapkannya sistem proporsional terbuka pada pemilu 2004 dan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, merupakan sejarah baru bagi Indonesia yang sedang menuju konsolidasi demokrasi dan hal ini tentunya menjadi pusat perhatian seluruh masyarakat Indonesia bahkan di mata internasional. Perubahan mendasar dilakukan dalam proses rekruitmen anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU tidak lagi dikooptasi oleh pemerintah dan direpresentasikan oleh Parpol peserta pemilu, seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya. Sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, KPU bersifat tetap, independen, dan mandiri. Anggota KPU dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden. UU No 12 tahun 2003 tersebut juga sangat menentang adanya penggabungan sisa suara. Beberapa hal yang mendasari pentingnya melakukan pemantauan penyelenggaraan pemilu : a. KPU adalah institusi penyelenggara pemilu yang merupakan salah satu instrument penentu struktur Negara ini ke depan. b. Pemilu 2004 jauh lebih rumit dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, karena pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan cara melakukan pemilihan secara langsung atas anggota legislative, DPD serta Presiden dan Wakil presiden. Dasar Transparansi Biaya Pemilu Dalam UU pemilu Legislatif, dinyatakan sumber anggaran penyelenggaraan Pemilu berasal dari APBN dan APBD. Dari sisi landasan hukum, pengelolaan anggaran secara transparan sebenarnya telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat biaya pemilu bersumber dari Negara, maka dalam pengelolaanya juga harus tunduk pada prinsip-prinsip transparansi sebagai sebuah salah satu prinsip anggaran Negara. Berikut peraturan yang secara tegas mengatur pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan : a. Undang-Undang Dasar ( UUD ) 1945 pasal 23 ayat (1) : pengelolaan keuangan Negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. b. Pasal 3 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. c. Pasal 4 PP No 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ; pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan d. Pasal 3 Keputusan Presiden No 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah : pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip : efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. e. Keputusan KPU No 33 tentang Kode Etik KPU : KPU adalah penyelenggara pemilu yang mandiri, tetap, independen, non partisipan, tidak memihak, tranparan, dan professional. Dalam menyikapi pelaksanaan pemilu 2004 adalah dengan melakukan refleksi secara mendalam sebagai dasar pijakan untuk melihat kelemahan-kelemahan yang muncul dalam pemilu kemarin, refleksi ini juga perlu bagi pelaksanaan pemilu berikutnya. Secara prosedural pemilu 2004 cukup berhasil dalam membangun iklim demokratis. Sebagai sebuah prosedur untuk membangun demokrasi seperti yang dilakukan oleh O’Donnel dan Schmitter ( 1986 ) bahwa pelaksanaan pemilu harus bisa berlangsung secara rahasia, bergulir secara regular, adanya kompetisi yang fair antar partai peserta pemilu dan memungkinkan rakyat untuk meminta pertanggungjawaban terhadap kekuasaan. Jika mengacu pada apa yang dikatakan O’Donnel maka pemilu 2004 mampu memenuhi kategori tersebut. Walaupun harus dilihat juga bahwa ada fakta yang mewarnai situai pemilu 2004 yang cukup pelik, misalnya kurang optimalnya sosialisasi mekanisme pemungutan suara kepada pemilih yang mengakibatkan munculnya suara tidak sah sebesar 6,83% , belum lagi tertundanya pengiriman logistik di beberapa wilayah yang mengakibatkan pelaksanaan pemungutan suara tidak berjalan secara serentak nasional. Pada pemilu 2004 sebagian besar pengadaan barang-barang kebutuhan mutlak dilakukan di tingkat KPU seperti, kotak suara, bilik suara, IT KPU, surat suara, tinta, amplop dan segel. Dari pemilu ke pemilu tugas dan wewenang pengawas pemilu hampir sama, untuk pemilu 2009 lembaga pengawas pemilu sudah diperkuat posisinya. Pertama bersama KPU dan jajaran penyelenggara pemilu, eksistensi pengawas pemilu diatur dalam undang-undang tersendiri, yaitu UU No 22/2007. Hal ini berbeda dari pemilu-pemilu yang lalu, dimana pengaturan eksistensi penyelenggara dan pengawas pemilu hanya diatur dalam UU pemilu legislative. Kedua, dari segi administrasi dan keuangan, lembaga pengawas pemilu kini lebih mandiri, bukan bagian dari KPU lagi melainkan bagian dari Departemen Dalam Negeri. Inti dari sebuah pemilu yang fair and free adalah harus mampu menyesuaikan diri dengan jenis-jenis perbedaan pengaduan yang tak bisa di hindari. Prinsip dari tanggung jawab yang efektif dan hak setiap orang untuk memperbaiki segala penyimpangan yang terjadi dengan cara pengaduan dan perubahan-perubahan dalam pemilu harus ditentukan atau di urus oleh kekuasaan yang adil dan independen seperti komisi pemilu ( dalam konteks Indonesia KPU ). KESIMPULAN Pemilu 2004 merupakan sebuah momentum yang paling penting dalam mewujudkan sebuah Negara yang demokratis di Indonesia. Hal ini tidak dapat dihindari dari peran KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan pemilihan yang adil. Sistem pemilu juga berperan penting dalam hal ini, dimana Indonesia telah menganut sistem proporsional terbuka di pemilu 2004. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Norris, bahwa untuk menciptakan sebuah pemilu yang free and fair penggunaan sistem proporsional adalah cara terbaik. Pemilu yang free and fair merupakan langkah lanjut dalam mewujudkan proses demokrasi dalam sebuah Negara, termasuk Indonesia. Di dalam menciptakan pemilu yang adil, sistem administrasi pemilu merupakan salah satu poin penting, dimana di dalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

yihaaaa....I LOVE Jakarta :))))

yihaaaa....I LOVE Jakarta :))))

life is never flat :))

life is never flat :))